Wednesday, April 10, 2013

Musdalifah dan Dokumen

Persiapan untuk Mustafa dan Musdalifah hidup berumah tangga (ciyeeeee...) tidaklah sedikit, dan cukup repot untuk mengurusnya. Terlebih lagi apabila ada pihak yang dokumen kependudukannya tidak jelas, seperti Musdalifah.

Oke, Mustafa akan membicarakan Musdalifah dibelakang orang yang bersangkutan, dan semoga saja Musdalifah tidak membaca tulisan ini. 

Musdalifah adalah orang yang rapi, tertata, teratur, dan tegas. Semua dokumen penting seperti akte kelahiran, ijazah, dan sertifikat atas prestasi apapun itu ada di dalam sebuah map yang rapi terjaga dan berwarna cerah. Keterorganisiran seperti Musdalifah ternyata sangat memudahkan ketika ada hal-hal mendadak yang membutuhkan dokumen-dokumen penting tersebut. Hal-hal mendadak itu ya semisal mendadak menikah, tentu saja membutuhkan kelengkapan dokumen apabila pernikahannya ingin sejalan dengan jalan Tuhan dan jalan negara. 

Karena Musdalifah adalah seorang saudagar jual beli tanah dan properti, maka pembelian properti akan memerlukan identitas resmi yang sah dari negara. Identitas resmi itu tentu saja kartu tanda penduduk. Sistem sebelum pra 2012 memungkinkan seseorang memiliki lebih dari 1 KTP. Nah, akhirnya Musdalifah memiliki 3 buah KTP. Seperti diungkapkan di atas, Musdalifah adalah orang yang terorganisir, semua dokumen penting dikumpulkan dalam 1 map khusus. 


Saat Musdalifah memutuskan untuk menerima lamaran Mustafa, Musdalifah sudah yakin bahwa semua kebutuhan dokumennya legkap dan beres. Apa saja kira-kira dokumen yang diperlukan untuk mempersiapkan pernikahan?


1. KTP, Akte Kelahiran, Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir, Kartu Keluarga, KTP orang tua.

Dokumen tersebut akan diperlukan untuk meminta surat keterangan lajang dari pemerintah desa setempat. Isinya kira-kira pernyataan kalau si Musdalifah ini masih lajang dan tidak terikat pernikahan dengan sesiapa pun. Untuk melegalisir Akte Kelahiran harus datang ke kantor pencatatan sipil yang mengeluarkan akte tersebut. Semisal Musdalifah lahir di Jakarta, jadi ya melegalisirkannya harus ke Kantor Catatan Sipil di Jakarta sana. Merepotkan, ya? Tetapi jangan kuatir dan gundah, karena ternyata pelegalisiran bisa dilakukan oleh Notaris. mungkin hanya membayar Rp 25.000, tergantung dari kedekatan kita dengan notaris yang bersangkutan. Kalau hubungan sudah sangat dekat, bisa jadi si notaris tidak membebankan dengan biaya sepersenpun. 

2. Surat Baptis, Pembaruan Surat Baptis, Surat Rujukan dari gereja asal.

Nah, dokumen yang ini diperlukan untuk mengikuti pembelajaran hidup berumah tangga agar sesuai dengan jalan Tuhan. Biasanya gereja memerlukan itu. Untuk Surat Baptis atau bisa juga disebut Surat Pemandian tentu saja sudah pada ngerti ya, nah, kalau Pembaruan Surat Baptis ternyata seperti keterangan bahwa si pemilik Surat Baptis sampai saat surat ini dikeluarkan masih setia di agama yang sama. Surat dikeluarkan oleh gereja yang membaptis si bersangkutan. Misal, Musdalifah dibaptis di Atambua sana, maka Surat Baptisnya dikeluarkan oleh gereja Atambua, dan itu mengharuskan Musdalifah meminta pembaruannya ke Atambua juga. Ya ndak harus pergi ke Atambua, kalau mau titip minta tolong diuruskan oleh kerabat pun bisa. 
Lalu ada surat rujukan gereja asal, apabila menikah tidak di gereja tempat si calon pengantin itu berdomisili. Walaupun Musdalifah ini bisa punya 3 domisili, dia harus memilih 1 tempat tinggal dan 1 gereja asal. 

3. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas

Surat keterangan sehat ini yang perlu dicatat adalah, harus dikeluarkan oleh Puskesmas di kabupaten yang sama dengan lokasi akan menikah nantinya. Jadi ndak bisa di rumah sakit umum. Nah, di Puskesmas ini nanti Musdalifah dan Mustafa, harus pasangan gitu yaaa, akan diperiksa darahnya, apakah ada virus yang mematikan atau tidak, kemudian diperiksa jiwanya oleh psikolog, apakah ada jiwa yang busuk atau tidak, lalu diperiksa juga gizinya. Terakhir diperiksa kesehatannya secara umum. Nah, pas pemeriksaan darah, Musdalifah juga harus menerima suntikan imunisasi TT yang berfungsi untuk mengebalkan rahimnya dari penyakit. Sepertinya sih mengebalkan dari Tetanus, takutnya ketusuk paku berkarat jadi tetanus.
Setelah surat keterangan sehat didapat, jangan lupa minta cap dari bagian administrasi di Puskesmas. 

4. Surat lulus pembekalan pra nikah dari gereja.

Surat ini hanya bisa didapat setelah mengikuti kelas di gereja. Tidak ada cara lain selain mengikutinya, karena tidak ada yang namanya joki pembekalan. Setelah dapat surat lulus ini, nantinya harus dibawa.ke gereja yang asal Musdalifah untuk kemudian Mustafa dan Musdalifah ditanya sekali lagi, yakin apa ndak mau menikah. Kalau sudah, barti urusan gereja sudah selesai.

Kalau melihat dari pembawaan Musdalifah, sepertinya dokumen sudah beres banget ya, tetapi ternyata Musdalifah kita yang tercinta ini kehilangan 1 KTP dengan domisili yang sama dengan gereja asal. Nah, padahal 2 KTP lainnya masih tersimpan rapi. Entah mungkin karena sewaktu masih mahasiswa dia menyewa VCD dan tidak mengembalikannya, sehingga KTPnya disita oleh pihak rentalan VCD. Atau mungkin juga sewaktu ditilang polisi karena bingung dengan traffic lightnya berwarna apa sehingga dia bablas dan ditilang, KTPnya disita supaya Musdalifah mengikuti sidang tetapi ternyata mangkir. Walhasil KTPnya ditahan oleh pengadilan.


Tetapi tidak perlu khawatir, karena bisa mengurus kehilangan KTP. Ya tentunya dengan membuat KTP baru. Nah, dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP adalah Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Orangtua, dan Ijazah pendidikan terakhir. Gampang, kan? Ternyata bagi Musdalifah tidak semudah itu, karena Ijazah pendidikan terakhirnya pun hilang entah kemana. Kemudian Musdalifah harus meminta surat keterangan sebagai pengganti ijazah dengan cara meminta Surat Kehilangan ke kepolisian setempat, fotokopi ijazah, dan surat permohonan kepada institusi pendidikan yang bersangkutan. Barulah surat keterangan itu dibawa untuk mengurus KTP.


Tampaknya Musdalifah memang memiliki map khusus dokumen penting, dan beratnya pun tidak main-main. Namun setelah Mustafa lihat lagi, ternyata isinya adalah raport TK-SMA dan berlembar-lembar fotokopian dan sertifikat. Ya, penting juga sih. Mustafa kemudian hanya bisa memandangi map itu dengan tatapan nanar, dan Musdalifah pun mengikutinya.


Jadi kira-kira seperti itu. Untuk datang ke kantor catatan sipil ternyata tidak perlu, karena itu sudah diatur oleh gereja segala keperluan negara. Musdalifah hanya perlu mengumpulkan semua dokumen kemudian diserahkan kepada gereja. Sembari menunggu hari pemberkatan pernikahan, Musdalifah bisa mempersiapkan baju pengantin dan bagaimana acara berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana membiayai resepsi dan makanan yang akan disajikan untuk tamu undangan apa saja dan undangannya akan seperti apa, sementara Mustafa bisa tidur-tiduran saja di rumah. Senangnya.



stress-managementtips.com

No comments:

Post a Comment